RSS
Facebook
Twitter

Minggu, 10 Maret 2013

Pengertian HAM

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu
gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-
bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum
yang berlaku di Indonesia. Hak
asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran ham di
Indonesia memang masih
banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan
dunia ham di Indonesia dapat
terwujud ke arah yang lebih
baik. Salah satu tokoh ham di
Indonesia adalah Munir yang
tewas dibunuh di atas pesawat
udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan
Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan
atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan
aktif di organisasi atau
perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
- Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
- Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-
menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang
layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat

0 komentar:

Posting Komentar

Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources