RSS
Facebook
Twitter

Minggu, 10 Maret 2013

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini
bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-
lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-
lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain
sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-
hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau
tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih
presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi
dalam arti yang lebih luas. Suatu
pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin
negara tersebut sebagai negara
demokrasi sebab kedaulatan
rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah
sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem
demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki
pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh
idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus,
sebagai tokoh impian ratu adil.
Padahal sebaik apa pun seorang
pemimpin negara, masa
hidupnya akan jauh lebih
pendek daripada masa hidup
suatu sistem yang sudah teruji
mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18
tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas
narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang
ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep
dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran
untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat,
tidak akan membawa kebaikan
untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja
harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional
(bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources