Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi
computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer
yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cara
menganalisa kasus cybercrime
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank
melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan
uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan.
Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
Cara mencegah atau menaggulangi
cybercrime
1. Lindungi komputer anda
0 komentar:
Posting Komentar